Kota Sorong, kotasorong.kpu.go.id— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya menyelenggarakan Exit Meeting bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong pada Senin, 6 Oktober 2025 di ruang media KPU Kota Sorong. Pertemuan ini menandai penutupan kegiatan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 untuk periode tahun 2024 hingga semester I tahun 2025. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kota Sorong, Hilman Djafar, Sekretaris KPU Kota Sorong, Marthen Kambu, Kadiv Hukum dan Pengawasan, Indra Permana Saragih, serta sejumlah kasubag dan staf KPU Kota Sorong. Kegiatan juga dihadiri oleh perwakilan KPU Provinsi Papua Barat Daya, yakni Puji Setyowati selaku Plt. Kabag Keuangan, Umum, dan Logistik. Dari pihak BPK, hadir Abdul Choliq selaku Wakil Penanggung Jawab bersama tim audit BPK. Turut bergabung secara daring melalui Zoom, Koordinator Wilayah II Inspektorat KPU RI, H. Sumardjono. Dalam sambutannya, Sekretaris KPU Kota Sorong, Marthen Kambu, menyampaikan evaluasi terhadap kualitas pengadaan barang dan jasa yang masih memerlukan penyempurnaan, seperti pelaporan akuntansi dan kekurangan administrasi lainnya. Selanjutnya, Ketua KPU Kota Sorong, Hilman Djafar, menekankan pentingnya koordinasi dan pendampingan dari berbagai pihak untuk memastikan tata kelola administrasi dan pertanggungjawaban keuangan lembaga berjalan sesuai aturan. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada BPK atas pendampingan dan pembelajaran selama proses pemeriksaan berlangsung. Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab BPK, Abdul Choliq, menyampaikan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sejak 8 September hingga 6 Oktober 2025. Ia mengapresiasi kinerja KPU Kota Sorong yang dinilai cukup baik. Melalui sambungan daring, Koordinator Wilayah II Inspektorat KPU RI, H. Sumardjono, menegaskan komitmen inspektorat untuk terus mendampingi KPU Kota Sorong dalam menindaklanjuti hasil audit BPK. Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi peraturan terkait etika dan profesionalitas pemeriksaan sesuai Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018. Acara ditutup dengan ucapan terima kasih dari kedua pihak. Hilman Djafar menyampaikan apresiasi kepada BPK atas kerja sama dan bimbingan yang diberikan selama proses pemeriksaan. Ia berharap hasil kegiatan ini menjadi pelajaran berharga untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Kota Sorong. (Humas KPU Kota Sorong/ Siti)