Berita Terkini

KETUA DIVISI SOSDILIH PARMAS DAN SDM KPU KOTA SORONG MELAKSANAKAN COKLIT TERBATAS DI DISTRIK MALADUM MES DAN DISTRIK SORONG BARAT

Kota Sorong, kotasorong.kpu.go.id – Pada tanggal 22 September hingga 24 September 2025, tim KPU Kota Sorong Melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian  Terbatas (Coktas)  orang yang meninggal di wilayah distrik Maladum Mes, dipimpin langsung oleh ketua Divisi SDM dan Parmas Bapak Balthasar Bert Kambuaya, beserta Kasubag SDM Parmas Bapak MJ Trisna Adrianto dan Staff. Bawaslu Kota Sorong juga turut andil dalam pelaksanaan cokta tersebut. Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan guna melaksanakan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan khususnya untuk data pemilih yang telah meninggal dunia pada kelurahan setempat agar data kelurahan tersebut menjadi data yang terupdate. Hari pertama di mulai dari kelurahan Tampa Garam dan Saoka, yang kemudian dilanjutkan di hari kedua dengan memasuki wilayah Tanjung Kasuari dan Klawasi, Rufei, dan Pal Putih. Kemudian di hari ketiga untuk wilayah kelurahan Puncak Cendrawasih. Dalam kunjungan tersebut data orang meninggal dunia yang didapatkan KPU Kota Sorong dari BPJS dan BPS kemudian dicocokkan dengan data yang dimilili setiap kelurahan. Bapak Balthasar menyampaikan bahwa pelaksanaan Coktas ini merupakan bagian dari upaya strategis KPU untuk memastikan integritas dan keakuratan data pemilih, khususnya dalam menghapus data orang meninggal dari daftar pemilih. Dengan validasi silang antara data BPJS dan data BPS, KPU dapat mengidentifikasi data yang sudah tidak valid dan melakukan pembaruan dengan cepat. Pendampingan Bawaslu selama proses coktas juga menambah tingkat transparansi dan pengawasan agar tidak terjadi kesalahan atau manipulasi data. Selain itu, kegiatan Coktas ini juga melibatkan koordinasi yang intensif dengan aparat kelurahan dan pihak terkait di tingkat lokal untuk memastikan data yang diperoleh benar-benar valid dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Upaya pemutakhiran data berkelanjutan yang dijadwalkan setiap triwulan bertujuan untuk menjaga data pemilih selalu up to date, sehingga pemilu yang akan datang dapat berjalan dengan lancar dan hasilnya dapat dipercaya oleh masyarakat. Pelaksanaan coktas ini tidak hanya meningkatkan kualitas data pemilih, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum di distrik Maladum Mes dan wilayah sekitarnya. Di sisi lain, pelaksanaan coktas ini juga menjadi momentum untuk mempererat koordinasi antar lembaga, seperti KPU, Bawaslu, BPJS, dan aparat kelurahan, yang berperan aktif dalam proses verifikasi data. Kolaborasi ini menjadi kunci suksesnya pemutakhiran data secara akurat dan efisien. (Humas KPU Kota Sorong/ Kuraisin)

KETUA DIVISI PERENCANAAN DATA DAN INFORMASI TURUN MELAKSANAKAN COKLIT TERBATAS DI DISTRIK SORONG MANOI

Kota Sorong, kotasorong.kpu.go.id –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 22 September 2025, di tiga kelurahan, yaitu Klaligi, Malawei, dan Malabutor di Distrik Sorong Manoi. Pelaksanaan Coktas ini bertujuan untuk memastikan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, serta sesuai kondisi riil di lapangan. Selain itu, kegiatan ini dimaksudkan untuk menghindari adanya pemilih ganda atau fiktif yang masih tercantum meski sudah meninggal, sehingga daftar pemilih tetap bersih dan kredibel. Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya bersama KPU Provinsi Papua turut hadir melakukan monitoring kegiatan. Di Kelurahan Klaligi, Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Sorong, Angel Mainake, membuka kegiatan dengan permohonan kerja sama dalam pencocokan data antara data yang dimiliki KPU yang bersumber dari BPS dan BPJS, dengan data yang dimiliki kelurahan. Hasil pencocokan oleh Bawaslu Kota Sorong menemukan tiga data yang sinkron. Sementara itu, di Kelurahan Malawei, KPU Kota Sorong mendapati data 11 warga yang telah meninggal berdasarkan catatan KPU RI. Kepala Kelurahan Malawei menegaskan pentingnya koordinasi warga melalui kelurahan sebelum ke Disdukcapil. Di Kelurahan Malabutor, kegiatan disambut baik oleh perangkat kelurahan. Dengan adanya Coktas, KPU Kota Sorong berharap proses pemutakhiran data pemilih di Kota Sorong berjalan lebih akurat dan transparan demi mendukung pelaksanaan Pemilu yang berkualitas. (Humas KPU Kota Sorong/ Nurosida)

KPU KOTA SORONG GELAR COKTAS DI DISTRIK SORONG TIMUR DAN KLAURUNG

Kota Sorong, kotasorong.kpu.go.id – Tim KPU Kota Sorong melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) data warga yang telah meninggal dunia dimulai pada hari Senin, 22 September 2025 dengan mengunjungi kelurahan-kelurahan yang berada di Distrik Sorong Timur, antara lain kelurahan Klawalu, Klamana, Klawuyuk, dan Kladufu. Coktas dilanjutkan di hari Selasa, 23 September 2025 dengan mengunjungi kelurahan di Distrik Klaurung yaitu kelurahan Klasaman, kemudian di hari berikutnya Rabu 24 September 2025 dengan mengunjungi Kelurahan Klablim dan Giwu. Kegiatan Coktas ini bertujuan untuk memastikan data pemilih tetap akurat dan terkini, khususnya terkait pemilih yang sudah meninggal dunia, demi meningkatkan kualitas data pada Pemilu selanjutnya. Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPU Kota Sorong, Hilman Djafar, beserta staf, serta didampingi oleh Bawaslu melalui staf divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Selain itu, hadir pula staf dan lurah setempat di masing-masing kelurahan. Ketua KPU Kota Sorong, Hilman Djafar, menegaskan bahwa pencocokan dan penelitian data pemilih bukan hanya sekadar rutinitas administrasi, tetapi juga tanggung jawab moral untuk memastikan setiap suara yang tercatat berasal dari pemilih yang berhak. Ia juga mengajak perangkat kelurahan dan masyarakat agar aktif melaporkan data yang benar, sehingga daftar pemilih valid serta mencerminkan integritas dan kepercayaan publik terhadap pemilu. Sementara itu saat mengunjungi kelurahan Klawalu, Lurah setempat, Bapak Yohanis Manyakori, menyampaikan bahwa coktas ini penting untuk meningkatkan akurasi daftar pemilih dan mendukung kelancaran pelaksanaan pemilu. Namun, terdapat kendala karena masyarakat jarang melaporkan anggota keluarga yang meninggal, sehingga menyulitkan kelurahan memperbarui data kependudukan. Oleh karena itu, perlu dilakukan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan kebenaran data. Kunjungan kemudian dilanjutkan dengan pencocokan data dari buku register kematian di tiap kelurahan dengan data yang diperoleh KPU dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). (Humas KPU Kota Sorong/ Kuraisin)

KPU KOTA SORONG TERJUN LANGSUNG KE KELURAHAN UNTUK MELAKSANAKAN COKTAS DATA ORANG MENINGGAL DUNIA

Kota Sorong, kotasorong.kpu.go.id – Pada Senin 15 September 2025, KPU Kota Sorong melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian  Terbatas (Coktas) di Kelurahan Saoka dan Kelurahan Tampa Garam, yang mana kegiatan ini bertujuan memperbarui data pemilih yang telah meninggal dunia. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Divisi Perencanaan Data dan Komunikasi KPU Kota Sorong, Angel Mainake, didampingi Kasubag Perencanaan Data dan Informasi, Ridhoyanti, beserta staf KPU Kota Sorong. Turut hadir pula perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sorong, Nirma Tindoy dan staf, serta pihak kelurahan setempat. Menurut Angel Mainake, data pemilih meninggal bersumber dari tiga lembaga, yaitu Dinas Dukcapil (akta kematian), PPS, dan BPJS. Pemutakhiran dilakukan secara langsung di lapangan untuk memastikan validitas data, sekaligus mencegah nama warga yang sudah meninggal tetap tercatat sebagai pemilih aktif. Beliau juga menegaskan bahwa pemutakhiran ini merupakan agenda nasional KPU dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Ia menjelaskan, “Hari ini kami menurunkan data pemilih meninggal di Kelurahan Saoka yang berjumlah enam orang. Jika terdapat warga yang meninggal namun belum tercatat, keluarga dapat melaporkan dengan surat keterangan kematian agar datanya segera diperbarui.” Sementara itu, Nirma Tindoy menekankan peran pengawasan untuk memastikan data yang dimutakhirkan akurat dan sesuai aturan. “Kami hanya memastikan bahwa proses yang dilakukan KPU benar adanya, apakah data tersebut sesuai dengan kondisi lapangan atau tidak,” ujarnya. Perwakilan Kelurahan Saoka menyampaikan apresiasi atas langkah ini, meski mengakui adanya kendala di lapangan. Beberapa keluarga tidak segera melaporkan anggota keluarga yang meninggal, sehingga data pemilih maupun data bantuan sosial kerap bermasalah. “Kami berharap melalui pemutakhiran ini, data kependudukan maupun data pemilih ke depan menjadi lebih bersih dan akurat,” ungkap pihak kelurahan. Dengan adanya coklit terbatas ini, KPU Kota Sorong bersama Bawaslu dan pemerintah kelurahan berharap kualitas data pemilih semakin baik, sehingga hak pilih masyarakat dapat terjamin tanpa adanya tumpang tindih data di masa mendatang. (Humas KPU Kota Sorong/ Kuraisin)

BPK Gelar Entry Meeting di KPU Kota Sorong

kotasorong kp.go.id.  — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat Daya menggelar Entry Meeting bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong pada Senin, 8 September 2025, bertempat di ruang media KPU Kota Sorong. Pertemuan ini bertujuan melakukan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang mencakup Periode 2024 hingga Semester I Tahun 2025. Kegiatan dimulai pukul 15.00 WIT dan dihadiri oleh Bapak Marthen Kambu selaku Sekretaris KPU Kota Sorong, Ibu Ridhoyanti selaku Kasubag Rendatin, Bapak MJ Trisna Adrianto selaku Kasubag SDM Parmas, serta Azisah Ariffudin selaku Bendahara HIBA. Turut hadir mendampingi Ibu Puji Setyowati selaku Plt. Kabag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Papua Barat Daya. Sementara dari BPK, hadir Bapak Rahmadi selaku penanggung jawab tim serta didampingi oleh ketua dan anggota tim BPK. Dalam sambutannya sebagai penanggung jawab tim BPK, Pak Rahmadi menekankan pentingnya kelengkapan dokumen agar tidak menimbulkan salah paham maupun potensi penyalahgunaan. “Keterbukaan informasi, komunikasi yang efektif, dan perbaikan atas kesalahan menjadi hal penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan belanja,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa instrumen A3—yang mencakup perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian jangkauan, serta pelaporan—harus berjalan beriringan. Menurutnya, akuntabilitas bukan hanya tanggung jawab individu atau satuan kerja, tetapi juga menjadi penilaian lembaga negara. “Setiap langkah harus dilandasi integritas, keterbukaan, dan kepatuhan agar tata kelola dapat dipertanggungjawabkan hingga tingkat nasional,” jelasnya. Pertemuan diakhiri dengan penyerahan surat tugas dari tim BPK dan sesi foto bersama seluruh peserta. (Humas KPU Kota Sorong/ Kuraisin)

Masa KKLPH Usai, Fakultas Hukum UNAMIN Melaksanakan Penarikan Mahasiswa dari KPU Kota Sorong

Kota Sorong, kotasorong.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong bersama Dosen Pembimbing Lapangan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unamin) menggelar pertemuan berkaitan penarikan mahasiswa Kuliah Kerja Lapangan Profesi Hukum (KKLPH) yang dilaksanakan selama satu bulan di KPU Kota Sorong. Acara berlangsung pada Kamis (21/8/2025) di lantai dua Gedung KPU Kota Sorong mulai pukul 14.00 WIT hingga selesai. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Divisi dan Kasubag Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM, serta Kasubag Teknisi dan Hukum KPU Kota Sorong. Dari pihak Universitas Muhammadiyah (Unamin), turut hadir dosen pembimbing lapangan Mulyadi Goulab bersama tiga mahasiswa KKLPH, yaitu Ratna Dwi Ramadhanti, Sabrin S. Hi Mustafa, dan  Bella Vista Sapya. Dalam sambutannya, Balthasar Berth Kambuaya selaku Ketua Divisi dan Kasubag Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada mahasiswa KKLPH yang telah melaksanakan kegiatan pengabdian di KPU Kota Sorong. “Kami sangat berterimakasih atas dedikasi mahasiswa yang selama satu bulan ini telah belajar dan membantu KPU. Kami juga memohon maaf apabila terdapat kekurangan selama masa pelaksanaan,” ujarnya. Beliau juga menambahkan, setelah menjalani KKL, mahasiswa diharapkan dapat berperan aktif dalam agenda kepemiluan ke depan, khususnya sebagai bagian dari badan adhoc penyelenggara pemilu. Penarikan mahasiswa KKLPH ini dilakukan karena masa pengabdian satu bulan telah berakhir. Acara ditutup dengan penyampaian pesan dari dosen pembimbing lapangan serta kesan dari mahasiswa peserta KKLPH. Dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama antara mahasiswa KKLPH dengan jajaran KPU Kota Sorong yang hadir. (Humas KPU Kota Sorong/ Kuraisin)