Pengumuman/SE

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024

SOFT FILE PENGUMUMAN Dalam rangka pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:   Persyaratan Anggota PPS: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPS; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.   Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS); Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik; sehat secara rohani; bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup; Pas Foto Berwarna 4x6; dan Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kota Sorong sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 pukul 16.00 waktu setempat, melalui: siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penelitian administrasi berakhir; atau Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kota Sorong Alamat   : Jl. Makbon Km. 12 Masuk Kontak : 0811-4860-0578 Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.   Sorong, 17 Desember 2020 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong ttd               (ROBERTH B. YUMAME)

PENGUMUMAN RANCANGAN DAERAH PEMILIHAN ANGGOTA DPRD KOTA SORONG DALAM PEMILU 2024

DOWNLOAD FILE PENGUMUMAN pengumuman Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut: 1. Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KOTA SORONG dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/2022 s.d 06/12/2022; 2. Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU KOTA SORONG atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. 3. Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan: a. surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau b. identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan  

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juli Tahun 2022

Kota Sorong, kota-sorong.kpu.go.id - Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juli Tahun 2022 adalah 140.103 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 71.661 Pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 688.442 Pemilih. Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong pada bulan ini bekerja secara maksimal untuk memutakhirkan Data Pemilih yang ada di tingkat Kota Sorong, berbagai upaya telah di lakukan seperti berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Sorong dan melakukan verifikasi vaktual terhadapt data orang yang dinyatakan meninggal oleh Badan Pusat Statistik. Pada periode bulan Juli ini terdapat Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 4.554 pemilih dengan rincian Pindah Keluar 9 Pemilih, Meninggal Dunia 2.164 Pemilih, Ganda 2.303 Pemilih, Tidak dikenal 64 Pemilih dan Bukan Penduduk 15 Pemilih. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024