#TemanPemilih, didalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 telah dicantumkan bahwa dilarang untuk menempelkan alat kampanye apapun pada:
1. Tempat Ibadah;
2. Rumah Sakit atau Tempat Pelayanan Kesehatan;
3. Tempat Pendidikan, Meliputi Gedung dan/atau Halaman Sekolah dan/atau Perguruan Tinggi;
4. Gedung atau Fasilitas Milik Pemerintah;
5. Jalan-Jalan Protokol;
6. Jalan Bebas Hambatan;
7. Sarana dan Prasarana Publik; dan/atau
8. Taman dan Pepohonan.
Jadi, sudah pada tau belum? yuk, hindari memasang alat kampanye pada tempat-tempat tersebut.
#KPUKotaSorong
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024