Pengumuman/SE

YUK MENGETAHUI APA ITU DPTb (DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN)

#TemanPemilih, yuk pahami DPTb itu apa! DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain. Ada beberapa Persyaratan untuk bisa melakukan pindah pemilih dengan masing-masing alasan perlu dibuktikan dengan dokumen jika akan mengajukan pindah memilih. Pengurusan pindah memilih bisa dilakukan di PPS, PPD dan KPU Kota Sorong Ayo persiapkan urus pindah memilihmu sebelum tanggal 15 Januari 2024 saat dibutuhkan dan sampai jumpa di TPS untuk menggunakan hak pilih kita. #KPUKotaSorong #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

HIMBAUAN PEMASANGAN ALAT KAMPANYE

#TemanPemilih, didalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 telah dicantumkan bahwa dilarang untuk menempelkan alat kampanye apapun pada: 1. Tempat Ibadah; 2. Rumah Sakit atau Tempat Pelayanan Kesehatan; 3. Tempat Pendidikan, Meliputi Gedung dan/atau Halaman Sekolah dan/atau Perguruan Tinggi; 4. Gedung atau Fasilitas Milik Pemerintah; 5. Jalan-Jalan Protokol; 6. Jalan Bebas Hambatan; 7. Sarana dan Prasarana Publik; dan/atau 8. Taman dan Pepohonan. Jadi, sudah pada tau belum? yuk, hindari memasang alat kampanye pada tempat-tempat tersebut. #KPUKotaSorong #KPUMelayani #PemiluSerentak2024