
Sosialisasi Surat Edaran KPU Nomor 3 Tahun 2022
Kota Sorong - kota-sorong.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong melaksanakan Sosialisasi terkait Surat Edaran KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Kebijakan Manajemen Keamanan Informasi, pemateri adalah Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Bapak Muawiyah, ST.
Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada pegawai Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong tentang Keamanan Jaringan Informasi karena KPU RI telah menerapkan pengunaan aplikasi dalam melaksanakan pekerjaan, sehingga informasi yang bersifat rahasia perlu di jaga dengan sebaik-baiknya agar tidak terjadi peretasan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam rangka penerpan kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) berdasarkan standar ISO/IEC 27001:2013, KPU RI meminta agar seluruh satker menerapkan 29 butir Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI).